BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang Masalah
Mata
pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memang
mengalami perubahan nama dengan sangat cepat karena mata pelajaran tersebut
memang rentan terhadap perubahan politik, namun ironisnya nama berubah
berkali-kali, tetapi secara umum serta pendekatan cara penyampaianya kebanyakan
tidak berubah.
Dari sisi
isi misalnya, lebih menekankan pengetahuan untuk dihafal dan bukan materi
pembelajaran yang mendorong berpikir apalagi berpikir kritis siswa. Dari segi
pendekatan yang lebih ditonjolkan adalah pendekatan politis dan kekuasaan. Dari
segi pembelajaran atau sistem penyampaiannya lebih menekankan pada pembelajaran
satu arah dengan dominasi guru yang lebih menonjol sehingga hasilnya sudah
dapat diduga, yaitu verbalisme yang selama ini sudah dianggap sangat melekat
pada pendidikan umumnya di Indonesia.
Untuk dapat
mengatasi hal itulah kiranya dibutuhkan perubahan-perubahan dalam pendidikan
kewarganegaraan, paling tidak untuk ketiga aspek tersebut.
B.Rumusan Masalah
1.Apa pengertian dari pembelajaran Pkn?
2.Apa yang di maksud ruang lingkup pembelajaran Pkn?
3.Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan?
C.Tujuan Penulisan
Tujuan dalam penulisan makalah ini
adalah untuk menambah pengetahuan tentang pengertian hakikat pembelajaran PKn
di M.I dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi pembaca makalah
ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Hakikat Bidang Studi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan
berdasarkan Nilai-nilai pancasilasebagai wahana untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan Moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia
yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk prilaku dalam kehidupan
sehari-hari para Mahasiswa baik sebagai individu, sebagai calon guru/pendidik,
anggota masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama,
sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara
Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila
dan UUD1945.
B.Pengertian
Pembelajaran Pkn
Pendidikan
Kewarganegaraan yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civic education mempunyai banyak pengertian
dan istilah.
Henry
Randall Waite (1886) sebagaimana dikutip oleh Ubaidillah merumuskan pengertian
civics sebagai berikut : “The science of citizenship, the relation of man, the individual,
to man in organized collections, the individual in his relation to the state
”(ilmu pengetahuan kewarganegaraan, hubungan seseorang dengan orang lain dalam
perkumpulan-perkumpulan yang
terorganisir, hubungan seseorang individu dengan negara).
Sedangkan
Muhammad Numan Somatri, mengartikan civics adalah sebagai ilmu kewarganegaraan
yang membicarakan hubungan antara manusia dengan perkumpulan-perkumpulan yang
terorganisir (organisasi sosial, ekonomi, politik), dan hubungan individu-individu
dengan negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan
untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis,
melalui aktifitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru,
tentang kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang
paling menjamin hak -hak masyarakat.
Pendidikan
kewarganegaraan (Pkn ) merupakan pendidikan yang menyangkut status formal
warganegara yang di atur dalam UU NO 2 tahun 1949,UU NO 62 Tahun 1958,UU NO 12
tahun 2006 tentang status kewarganegara yang telah berlaku mulai tanggal 1
Agustus 2006.
Menurut
pandangan soemantri(1967) pendidikan kewargaan Negara(Pkn) identik dengan
istilah civic, yaitu mata pelajaran yang bertujuan membentuk atau membina
kewarganegaraan yang baik (good citizen), warga negara yang tahu, mau
sadar akan hak dan kewajibannya. hal ini dapat di wujudkan dalam bentuk sikap,
prilaku dan perbuatan yang baik.(Ruminiati 2008)
Menurut
wahab dan winataputra(2005) menyatakan bahwa perubahan istilah PKN menjadi PKn
perlu di artikan adanya pergeseran makna. Istilah PKn yang secara teknis
diartikan sebagai status formal warga Negara bergeser maknanya menjadi
hal-hal yang berkenaan dengan warga Negara, yang tentunya termasuk status
formal warga Negara. Sedangkan secara semantic, Kn berasal dari WN.
Ke-warganegara-an dapat di artikan sebagai segala sesuatu yang berkenaan dengan
warga Negara.
Berdasarkan
pandangan Wahab dan Winataputra tersebut, Istilah Pkn dalam buku ajaran MI
tetap menggunakan “n” huruf kecil, dengan makna sebagai “N” huruf capital, yaitu
sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran warga Negara yang baik.
C.Ruang
Lingkup PKn Tingkat SD/MI
Ruang
lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai
berikut.
1.
Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun
dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah
Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam
pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2.
Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam
kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat,
Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan
internasional.
3.
Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak,
Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM,
penghormatan dan perlindungan HAM.
4.
Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong,
Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan
kedudukan warga negara.
5.
Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan
konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di
Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6.
Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan
kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan
sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani,
Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
7.
Pancasila meliputi: Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara,
Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
8.
Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya,
Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan
internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
D.1.Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam
lampiran Permendiknas No 22 tahun 2006 di kemukakan bahwa “ mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata Pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukkan warga negara yang memahami dan mampu melakssanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarekter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945” Sedangkan
tujuannya digariskan dengan tegas adalah agar peserta didik memiliki kemampuan
sebagai berikut:
1. Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisifasi
secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak cerdas dalam kegiatan
kemasyararakatan, berbangsa dan bernegara.
3. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa
lainnya.
4. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam pecaturan dunia secar langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
D.2.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tingkat SD/MI
- Memberikan pengertian, pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila yang benar dan sah.
- Meletakkan dan membentuk pola pikir yang sesuai dengan Pancasila dan ciri khas serta watak ke-Indonesiaan.
- Menanamkan nilai-nilai moral Pancasila ke dalam diri anak didik.
- Menggugah kesadaran anak didik sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia untuk selalu mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai moral Pancasila tanpa menutup kemungkinan bagi diakomodasikannya nilai-nilai lain dari luar yang sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral Pancasila terutama dalam menghadapi arus globalisasi dan dalam rangka kompetisi dalam pasar bebas dunia.
- Memberikan motivasi agar dalam setiap langkah lampahnya bertindak dan berperilaku sesuai dengan nilai, moral dan norma Pancasila.
- Mempersiapkan anak didik utuk menjadi warga negara dan warga masyarakat Indonesia yang baik dan bertanggung jawab serta mencintai bangsa dan negaranya.
E.Karakteristik
Pembelajaran PKn
Karakteristik dapat
diartikan sebagai ciri-ciri atau tanda yang menunjukan suatu hal berbeda dengan
lainya. PKn sebagai mata pelajaran yang sangat penting bagi siswa memiliki
karakteristik yang cukup berbeda dengan cabang ilmu pendidikan lainnya.
Karakteristik PKn ini dapat dilihat dari objek, lingkup materinya, strategi
pembelajaran, sampai pada sasaran akhir dari pendidikan ini. PKn dimaknai
sebagai pendidikan nilai dan pendidikan politik demokrasi. Hal ini mengandung
konsekwensi bahwa dalam hal perancangan pembelajaran PKn perlu memperhatikan
karakteristik pembelajaran PKn itu sendiri.
Dalam standar isi 2006 dijelaskan bahwa PKn
persekolahan atau mata pelajaran PKn adalah mata pelajaran yang memfokuskan
pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
PKn dalam kurikulum perguruan tinggi juga tidak lepas
dari nilai-nilai bangsa yang dijadikan arah pengembangan PKn sebagai mata
kuliah. Kompetensi dasar mata kulaih PKn di PT adalah menjadi ilmuwan dan
profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis
berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin dan
berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai
Pancasila (S-K Dirjen Dikti No 43/Dikti/2006).
Menyimak hal-hal di atas, dapat dinyatakan bahwa PKn
mengemban misi sebagai pendidikan nilai dalam hal ini adalah nilai-nilai
filosofis dan nilai konstitusional UUD 1945. Di sisi lain adalah pendidikan
politik demokrasi dalam rangka membentuk warganegara yang kritis, partisipatif
dan bertanggung jawab bagi kelangsungan negara bangsa.
Dalam naskah Kurikulum 2006 dinyatakan bahwa
Pembelajaran dalam mata pelajaran Kewarganegaraan merupakan proses dan upaya
dengan menggunakan pendekatan belajar kontekstual untuk mengembangkan dan
meningkatkan kecerdasan, keterampilan, dan karakter warga Negara Indonesia.
Mata pelajaran PKn terdiri dari dimensi pengetahuan
Kewarganegaraan (civics knowledge) yang mencakup bidang politik, hukum,
dan moral. Dimensi ketrampilan Kewarganegaraan (civics skill) meliputi
ketrampilan, partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimensi
nilai-nilai Kewarganegaraan (civics values) mencakup antara lain percaya
diri, komitmen, penguasaan atas nilai religius, norma dan moral luhur, nilai
keadilan, demokratis, toleransi, kebebasan individual, kebebasan berbicara,
kebebasan pers, kebebasan berserikat dan berkumpul dan perlindungan terhadap
minoritas. Mata pelajaran Kewarganegaraan merupakan bidang kajian
Interdisipliner artinya materi keilmuan Kewarganegaraan dijabarkan dari
beberapa disiplin ilmu antara lain ilmu politik, ilmu negara, ilmu tata negara,
hukum sejarah, ekonomi, moral, dan filsafat (Depdiknas, 2003: 2).
Adapun karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn) adalah :
1. PKn termasuk dalam proses ilmu sosial (IPS).
2.
PKn diajarkan sebagai mata pelajaran wajib dari seluruh program sekolah dasar
sampai perguruan tinggi.
3.
PKn menanamkan banyak nilai, diantaranya nilai kesadaran, bela negara,
penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian
lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar
pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
4.
PKn memiliki ruang lingkup meliputi aspek Persatuan dan Kesatuan bangsa, Norma,
hukum dan peraturan, Hak asasi manusia, Kebutuhan warga negara, Konstitusi
Negara, Kekuasan dan Politik, Pancasila dan Globalisasi.
5.
PKn memiliki sasaran akhir atau tujuan untuk terwujudnya suatu mata pelajaran
yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (nation and character
building) dan pemberdayaan warga negara.
6.
PKn merupakan suatu bidang kajian ilmiah dan program pendidikan di sekolah dan
diterima sebagai wahana utama serta esensi pendidikan demokrasi di Indonesia.
7.
PKn mempunyai 3 pusat perhatian yaitu Civic Intellegence (kecerdasan dan daya
nalar warga negara baik dalam dimensi spiritual, rasional, emosional maupun
sosial), Civic Responsibility (kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga
negara yang bertanggung jawab dan
Civic Participation (kemampuan berpartisipasi warga negara atas dasar tanggung
jawabnya, baik secara individual, sosial maupun sebagai pemimpin hari depan).
8.
PKn lebih tepat menggunakan pendekatan belajar kontekstual untuk mengembangkan
dan meningkatkan kecerdasan, keterampilan, dan karakter warga negara Indonesia.
Contextual Teaching and Learning (CTL) merupakan konsep belajar yang membantu
guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa
dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan
penerapannya dalam kehidupan mereka sehari-hari.
9.
PKn mengenal suatu model pembelajaran VCT (Value Clarification Technique/Teknik
Pengungkapan Nilai), yaitu suatu teknik belajar-mengajar yang membina sikap
atau nilai moral (aspek afektif).
Dari
karakteristik yang ada, terlihat bahwa PKn merupakan mata pelajaran yang
memiliki karakter berbeda dengan mata pelajaran lain. Walaupun PKn termasuk
kajian ilmu sosial namun dari sasaran / tujuan akhir pembentukan hasil dari
pelajaran ini mengharapkan agar siswa sebagai warga negara memiliki kepribadian
yang baik, bisa menjalankan hak dan kewajibannya dengan penuh kesadaran karena
wujud cinta atas tanah air dan bangsanya sendiri sehingga tujuan NKRI bisa
terwujud. Seperti yang diungkap oleh Dra. Hj. Fitri Eriyanti, M.Pd.,Ph.D (Dosen
Pascasarjana UNP kosentrasi PKn) bahwa setiap negara pasti memiliki tujuan,
hanya warga negara yang baiklah yang dapat mencapai tujuan tersebut. Oleh
karena itu PKn memiliki peran yang sangat besar untuk membentuk siswa menjadi
warga negara yang bisa mengemban semua permasalahan negara dan mencapai tujuan
negaranya.
Keberadaan PKn dengan karakteristik seperti ini mestinya menjadi perhatian besar bagi masyarakat, komponen pendidik dan negara. Hal ini disebabkan karena PKn banyak mengajarkan niai-nilai pada siswanya. Niai-nilai kebaikan, kebersamaan, pengorbanan, menghargai orang lain dan persatuan ini jika di tanamkan dalam diri siswa bisa menjadi bekal yang sangat berhagra dalam khidupan pribadi maupun berbangsa dan bernegara. Siswalah yang akan menjadi cikal bakal penerus bangsa dan yang akan mempertahankan eksistensi negara maka dari itu mereka sangat memerlukan pelajaran PKn dalam konteks seperti ini.
John J. Patrick dalam tulisan ‘Konsep inti PKn’ mengatakan PKn memiliki kriteria dimana diartikan berkenaan dengan kepentingan warga negara. Ada 4 kateori yaitu pengetahuan kewarganegaraan dan pemerintahan, keahlian kognitif warga negara, keahlian partisipatori dan kebaikan pendidika kewarganegaraan. Jika empat kategori ini hilang dari kurikulum PKn makan PKn dapat dianggap cacat.
Keberadaan PKn dengan karakteristik seperti ini mestinya menjadi perhatian besar bagi masyarakat, komponen pendidik dan negara. Hal ini disebabkan karena PKn banyak mengajarkan niai-nilai pada siswanya. Niai-nilai kebaikan, kebersamaan, pengorbanan, menghargai orang lain dan persatuan ini jika di tanamkan dalam diri siswa bisa menjadi bekal yang sangat berhagra dalam khidupan pribadi maupun berbangsa dan bernegara. Siswalah yang akan menjadi cikal bakal penerus bangsa dan yang akan mempertahankan eksistensi negara maka dari itu mereka sangat memerlukan pelajaran PKn dalam konteks seperti ini.
John J. Patrick dalam tulisan ‘Konsep inti PKn’ mengatakan PKn memiliki kriteria dimana diartikan berkenaan dengan kepentingan warga negara. Ada 4 kateori yaitu pengetahuan kewarganegaraan dan pemerintahan, keahlian kognitif warga negara, keahlian partisipatori dan kebaikan pendidika kewarganegaraan. Jika empat kategori ini hilang dari kurikulum PKn makan PKn dapat dianggap cacat.
Walaupun
pemerintah sudah memberi perhatian besar pada pelajaran PKn, semua itu tidak
akan cukup jika komponen pendidik, siswa, orang tua, dan masyarakat tidak
berpadu untuk bekerjasama menjalankan inti pelajaran PKn ini. Berkaitan dengan
kandungan nilai-nilai dalam PKn saja misalnya, banyak guru yang luput
mengajarkan nilai-nilai kehidupan pada saat mengajar karena terburu dengan
meteri sesuai kurikulum, siswa belajar hanya orientasi materi sehingga civic
intelligent saja yang terpenuhi. Meskipun materi PKn saat ini tidak banyak
mencantumkan secara konkret nilai-nilai kehidupan dalam silabus pengajaran,
semestinya guru mampu berperan memasukan nilai-nilai yang ada dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bertanah air.
F.Fungsi
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan mempunyai fungsi yang sempurna terhadap perkembangan anak
didik. Hal ini diungkapkan dalam Buku Panduan Pengajaran Pendidikan
Kewarganegaraan kuikulum 1994 adalah sebagai berikut.
1.Mengembangkan
dan melestarikan nilai moral Pancasila secara dinamis dan terbuka, yaitu nilai
moral Pancasila yang dikembangkan itu mampu menjawab tantangan yang terjadi didalam
masayarakat, tanpa kehilangan jati diri sebagai Bangsa Indonesia yang merdeka
bersatu dan berdaulat.
2.Mengembangkan
dan membina siswa menuju terwujudnya manusia seutuhnya yang sadar politik,
hukum dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, berlandaskan
Pancasila.
3.Membina
pemahaman dan kesadaran siswa terhadap hubungan antara sesama warga negara dan
pendidikan pendahuluan bela negara agar mengetahui dan mampu melaksanakan
dengan baik hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
G.Visi dan Misi
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Dengan
memperhatikan visi dan misi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu
membentuk warga negara yang baik, maka selain mencakup dimensi pengetahuan,
karakteristik mata pelajaran Kewarganegaraan ditandai dengan memberi penekanan
pada dimensi sikap dan keterampilan civics. Jadi, pertama-tama seorang warga
negara perlu memahami dan menguasai pengetahuan yang lengkap tentang konsep dan
prinsip-prinsip politik, hukum, dan moral civics. Setelah menguasai pengetahuan,
selanjutnya seorang warga negara diharapkan memiliki sikap dan karakter sebagai
warga negara yang baik serta memiliki keterampilan Kewarganegaraan dalam bentuk
keterampilan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
keterampilan menentukan posisi diri, serta kecakapan hidup (life skills).
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural,
bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas,
terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD1945.
Secara umum tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagaii
berikut:
1.
Memberikan pengertian
pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila yang benar dan sah
2.
Meletakkan
dan membentuk pola pikir yang sesuai dengan Pancasila dan ciri khas serta watak
ke-Indonesian
Menurut
pandangan soemantri(1967) pendidikan kewargaan Negara(Pkn) identik dengan
istilah civic,yaitu mata pelajaran yang bertujuan membentuk atau membina
kewarganegara yang baik,warga Negara yang tahu,mau sadar akan hak dan
kewajibannya .hal ini dapat di wujudkan dalam bentuk sikap, prilaku dan
perbuatan yang baik(Ruminiati 2008)
Dari
karakteristik yang ada, terlihat bahwa PKn merupakan mata pelajaran yang
memiliki karakter berbeda dengan mata pelajaran lain. Walaupun PKn termasuk
kajian ilmu sosial namun dari sasaran / tujuan akhir pembentukan hasil dari
pelajaran ini mengharapkan agar siswa sebagai warga negara memiliki kepribadian
yang baik, bisa menjalankan hak dan kewajibannya dengan penuh kesadaran karena
wujud cinta atas tanah air dan bangsanya sendiri sehingga tujuan NKRI bisa
terwujud.
B.Saran
Demikian
makalah ini kami susun, semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. Dalam
penulisan ini kami sadari masih banyak kekurangan,saran dan kritik yang
membangun sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makalah kami ini.
DAFTAR PUSTAKA
·
Budiamansyah,
Dasim. 2002. Portofolio. Bandung: Ganesindo.
·
Fajar,
Arnie. 2004. Portofolio dalam Pembelajaran IPS. Bandung: Remaja
Rosdakarya.
·
Fattah
Nanang. 2000. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
·
Munib.
Achmad. 2005. Pengantar Ilmu Pendidikan. Semarang: UPT MKK Unnes Press.
·
Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar